You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tersangka pembuat SIM palsu
Atas per.
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Ciduk Pemalsu SIM

Tersangka pembuat SIM palsu, Ismail Shandy Siregar (43), hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian menggiringnya ke kantor Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Tersangka membuat SIM dengan cara mudah, foto di warung dan fotonya diberikan kepada pelaku dan membayar uang Rp 200 ribu dalam waktu dua hari sudah jadi

Terbongkarnya kejahatan Ismail bermula dari razia lalu lintas yang digelar aparat Polsek Metro Kebon Jeruk di Jalan H Kelik, Kelurahan Kelapa Dua. Semua pengendara sepeda motor, termasuk pelaku yang kebetulan melintasi jalan itu, dihentikan polisi untuk diperiksa surat-surat serta kelengkapan kendaraannya.

Namun polisi curiga dengan SIM yang ditunjukkan pelaku, karena bentuknya meragukan. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Mogot, Jakarta Barat. Kecurigaan polisi terbukti, karena SIM C milik pelaku bukan dikeluarkan dari kepolisian.

Parkir Sembarangan, 8 Mobil Ditindak

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Slamet mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari dalam rumah tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu set komputer, printer, flashdisk, enam lembar SIM C palsu serta dua bendel kertas bahan baku pembuatan SIM palsu.

"Tersangka membuat SIM dengan cara mudah, foto di warung dan fotonya diberikan kepada pelaku dan membayar uang Rp 200 ribu dalam waktu dua hari sudah jadi," kata Kompol Slamet, Selasa (30/9).

Akibat perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan melawan hukum, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1684 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1505 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1210 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1116 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1103 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik